Diskriminasi Terhadap Kelompok Minoritas Berdasarkan Reaktualisasi Pancasila

Ratna Safitri

Abstract


Era reformasi memiliki cita-cita untuk menciptakan demokrasi di seluruh aspek kehidupan, tegaknya kedaulatan hukum tanpa diskriminasi, namun ironisnya kebebasan di era reformasi justru memunculkan tindak diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sebagian warga negara Indonesia yang tergolong dalam kelompok minoritas ternyata belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Oleh sebab itu perlu adanya reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam mengatasi hal ini. Metode yang digunakan dalam kajian ini adalah studi kepustakaan dengan menelaah buku, jurnal, karya tulis, dan artikel terkait kemudian menganalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitan dapat diketahui bahwa Indonesia memiliki ciri khas tentang dasar Negara, pandangan hidup bangsa, maka pendekatan yang tepat untuk kegiatan reaktualisasi yaitu menggunakan Pendekatan Pancasila secara konsisten dengan melibatkan banyak pihak termasuk rakyat, lembaga pemerintahan dan Komnas HAM. Pancasila dipandang secara yuridis ketatanegaraan adalah dasar-negara NKRI yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dimana kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu diaktualisasikan.

Keywords


minoritas, Pancasila, diskriminisasi, reaktualisasi.

Full Text:

PDF

References


Ady. (2016). Ini Catatan Komnas HAM Terhadap Pemenuhan Hak Kelompok Minoritas. Diakses 21 Oktober 2021. diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt574e8e59757a1/ini-catatan-komnas-ham-terhadap-pemenuhan-hak-kelompok-minoritas.

Bhabha, Homi K. (1990). Nation and Narration. London : Routledge.

Burhani, Ahmad Najib, dkk. (2020). Dilema Minoritas di Indonesia Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.

Hasan, Hasbi. (2012). Islam, Negara dan Hak-hak Minoritas di Indonesia. Jurnal Analisis. 12(1): 1 – 18.

KBBI. Diakses 21 Oktober 2021 dari https://kbbi.web.id/minoritas

Komnas HAM. (2016). Upaya Negara Menjamin HakHak Kelompok Minoritas di Indonesia. Sebuah Laporan Awal,. Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Pambudi, Mosista. (2020). Mengapa Sentimen Negatif Terhadap Etnis Cina Mengakar Kuat Di Indonesia. Diakses 21 Oktober 2021. diakses dari https://theconversation

.com/mengapa-sentimen-negatif terhadap-etnis-cina-mengakar-kuat-di-indonesia-144673.

Risdianto, Danang. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal RechtsVinding, 6(1) 21-38

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, (2004). Penelitan Hukum Normatf. Suatu Tinjauan Singkat,. Jakarta: Raja Grafndo Persada.

Wahyudi. (2014). Reaktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembangunan Karakter Bangsa Indonesia. Makalah Disajikan dalam Prosiding Seminar Nasional Inovasi Pendidikan Pembelajaran Berbasis Karakter dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN.




DOI: https://doi.org/10.31315/jpbn.v4i2.5950

DOI (PDF): https://doi.org/10.31315/jpbn.v4i2.5950.g6646

Refbacks

  • There are currently no refbacks.