PENENTUAN ZONASI PERIZINAN PERTAMBANGAN MINERAL NON LOGAM DAN BATUAN DI KABUPATEN BLORA BAGIAN SELATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Abstract
Kabupaten Blora (bagian selatan), Provinsi Jawa Tengah memiliki sumberdaya mineral bukan logam dan batuan cukup besar, sehingga perlu dilakukan zonasi perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan untuk membantu pemerintah maupun investor dalam menanamkan modalnya di Kabupaten Blora.
Sumberdaya yang diteliti pada penelitian ini adalah pasirbatu, batugamping, dan gypsum. Mineral Pasir Batu, Batugamping dan Gypsum yang berada di Kabupaten Blora berada pada Kecamatan Cepu, Kec Randublatung, Kec Kedungtuban, Kec Jati, Kec Kradenan. Dengan total sumberdaya :
- Pasir Batu : 2.199.000 m³
- Batugamping : 99.960.000 m³
- Gypsum : 4.820 m³
Pada Penentuan Zonasi Perizinan Pertambangan Mineral Pasir Batu, Batugamping dan Gypsum pada Kabupaten Blora dilakukan dengan cara pertampalan (overlay). Adapun sektor-sektor terkait yang dapat di lakukan dengan cara pertampalan (overlay) ini berjumlah 11 parameter yaitu Ketinggian lahan, Kemiringan lahan, Rawan Bencana, Ketebalan tanah penutup, Air Tanah, Sungai dan Bangunan, Mata Air dan Peresapan Air, Hutan dan Perkebunan, Pariwisata, Pemukiman, Penggunaan Lahan Pertanian.
Kemudian akan dibahas potensi sumberdaya pasirbatu, batugamping, dan gypsum pada daerah mana saja di Kabupaten Blora bagian selatan. Selanjutnya akan dibahas pula penentuan secara umum mengenai peraturan – peraturan dalam penambangan sumberdaya tersebut. Lebih jauh lagi akan dibahas mengenai teknik penambangan pada masing-masing sumberdaya dengan spessifik daerha masing – masing.
Kata Kunci : Zonasi, mineral bukan logam dan batuan, Kabupaten Blora.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.31315/jtp.v1i1.1471
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c)
INDEXING SERVICES
Alamat: Jl. Pajajaran Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta 55283
Telp./ Fax. (0274) 486702, Email:jurnaljtp@gmail.com