“GOVERMENT LIAISON” Peranannya dalam memudahkan proses bisnis Perminyakan dengan Pemerintah terutama dalam aktivitas Eksplorasi dan Exploitasi.
Sari
Mulai awal abad ke 20 hingga kemungkinan sampai akhir abad 21, minyak dan gas bumi diperkirakan merupakan sumber energi yang sangat strategis. Hal ini dikarenakan sebagian besar industri yang ada di bumi, dari tingkatan industri kecil kelas rumah tangga hingga industri raksasa dunia, ternyata masih mempergunakan minyak dan gas bumi sebagai sumber eneginya. Oleh karenanya kedudukan minyak dan gas bumi menjadi sedemikian istimewanya dalam peradaban kehidupan manusia. Sedangkan di Indonesia sendiri minyak dan gas bumi masih merupakan andalan penghasil devisa utama Negara sampai diatas 60%.
Dalam kebijakaanya Pemerintah perlu mengaturnya dengan keluarnya UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, kewenangan pembuatan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi berada di dalam kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pemerintah Indonesia dalam melakukan kebijakaan yang akan diterapkan dalam bidang minyak dan gas bumi seyogyanya didasarkan pada kenyataannya bahwa minyak dan gas bumi tersebut adalah mineral yang ditambang habis yang artinya bahan tersebut tidak dapat diperbaruhi. Meningkatnya permintaan dunia maupun dalam negeri Indonesia tentunya juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah.
Para investor baik dari dalam negeri yang berbentuk Badan Usaha ataupun dari luar negeri yang berbentuk Badan Usaha Tetap yang bergerak dalam bidang perminyakan tentunya sangat tertarik dengan keuntungan yang akan diraihnya apabila bisa mendapatkan minyak dan gas bumi secara komersial, walaupun kemungkinan adanya resiko kegagalannya sangat tinggi.
BPMIGAS sebagai wakil dari pemerintah Indonesia merupakan pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas akan melakukan kontrak kerja bersama dengan para investor melalui Badan Usaha atau Badan Usaha Tetap dalam bentuk Kontrak Bagi Hasil atau disingkat KKS atau “Production Sharing Contract” atau disingkat PSC.
KKS dalam operasionalnya biasanya memerlukan peran seorang yang bekerja sebagai “Government Liaison” yang bisa bertindak untuk mewakili perusahaan tersebut dalam hubunganya dengan pemerintahannya terutama untuk pengurusan perijinan atau persetujuaan dari pemerintah melalui BPMIGAS ataupun MIGAS dalam rangka pelaksanaan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi yang didasarkan atas komitment kontrak yang telah ditandatangani mapun POD yang telah disetujui oleh pemerintah.
Kata kunci : Energi Strategis,UU Migas sebagai kebijakan Pemerintah, BPMIGAS vs KKS dan Goverment Liaison.
Teks Lengkap:
PDFDOI: https://doi.org/10.31315/jmtg.v2i2.187
DOI (PDF): https://doi.org/10.31315/jmtg.v2i2.187.g149
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.