Analisis Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Melalui Metode Object Based Image Analysis (Studi Kasus: Kota Administrasi Jakarta Timur)

Yafi Javier Dzaikra

Abstract


Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada tahun 2020 sebesar 9,98%. DKI Jakarta terdiri dari 5 kota administrasi dimana salah satunya adalah Jakarta Timur, artinya rata-rata RTH di Kota Administrasi Jakarta Timur hanya sebesar 1,9% dari wilayah kota. Dilain sisi, Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa RTH di wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayahnya. Adanya masalah ketersediaan RTH di Kota Administrasi Jakarta Timur yang tidak dapat terfasilitasi dengan baik, diperlukan upaya pemantauan RTH secara berkala agar luasannya tidak semakin berkurang. Pemantauan secara berkala dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi pengindraan jauh dengan metode Object Based Image Analysis (OBIA). Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan apakah metode OBIA mampu untuk mengidentifikasi ketersediaan RTH, mengetahui ketelitian yang dihasilkan OBIA serta ketersediaan RTH di Kota Administrasi Jakarta Timur. Penelitian dilakukan pada citra SPOT-7 dengan resolusi spasial 1,5 meter. Metode penelitian meliputi segmentasi, klasifikasi, uji lapangan dan uji akurasi. Hasil yang didapatkan adalah metode OBIA mampu untuk mengidentifikasi RTH, ketelitian OBIA dalam mengidentifikasi RTH sebesar 83,33% serta ketersediaan RTH di Kota Administrasi Jakarta Timur sebesar 3.415 hektar atau 18,18% dari luas wilayahnya.


Keywords


Geodesi, Geomatika, Penginderaan Jauh

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31315/imagi.v2i1.7847

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Yafi Javier Dzaikra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Article Metrics

Metrics Loading ...

Metrics powered by PLOS ALM


Jurnal Ilmiah Geomatika is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.