Konseptualisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Upaya Bela Negara
Abstract
Upaya bela negara merupakan wujud pertahanan yang harus disesuaikan dengan keadaan masa sekarang dan masa yang akan datang. Bela Negara yang sesuai untuk saat ini ialah bela Negara secara non-fisik, dengan kesadaran dan kenyataan tersebut, konsep dan praktik bela negara merupakan suatu keharusan demi keberlangsungan negara Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Tulisan ini merupakan penelitian penelitian kualitatif dengan metode kajain pustaka, data kemudian dianalisis dan dikaji secara induktif. Simpulan dari tulisan ini menegaskan bahwa bela negara merupakan sikap dan perbuatan yang ditunjukkan warga negara, kelompok, dan bangsa dalam mengupayakan yang terbaik untuk kepentingan nasional yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konsep bela negara muncul sebagai perwujudan dari patriotimse atau nasionalisme yang harus dimiliki setiap warga Negara. Oleh karena itu, bela negara bersifat hak sekaligus kewajiban lebih didasari rasionalisasi, urgensinya, dan kompleksitas bentuk-bentuk bela negara. Penempatan bela negara sebagai hak dan kewajiban sudah sangat tepat dan kuat, sehingga bela negara tidak selalu mengandaikan, mensyaratkan atau mengkondisikan pihak lain karena bersifat kewajiban. Setiap warga negara berkewajiban untuk membela negara kapan pun dan dalam bentuk apa pun.
Full Text:
PDFReferences
Budiwibowo, S. (1988). Revitalisasi pancasila dan bela negara dalam menghadapi tantangan global melalui pembelajaran berbasis multikultural. Citizenship: Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(3), 565–585.
Burgess-jackson, K. (1987). Duties, Rights, and Charity. Journal of Social Philosophy, XVIII(3).
Iqbal, M. (2017). Bela Negara Dari Siapa dan Untuk Siapa? Majalah Catra, 9–13.
Long, R. T. (1993). Abortion, abandonment, and positive rights: The limits of compulsory altruism. Social Philosophy and Policy, 10(1), 166–191. https://doi.org/10.1017/S0265052500004064
Mitja Sar (Ed.). (2020). Handbook of Patriotism. Springer.
Primoratz, I., & Pavkovic, A. (Eds.). (2007). Patriotism: Philosophical and Political Perspectives. Ashgate.
Rahayu, M., Farida, R., Negara, P., & Masalah, R. (2019). Kesadaran bela negara pada mahasiswa. 16(2), 175–180.
Sastry, T. S. N. (2011). Introduction to human rights and duties: Vol. First edit (Issue Human Rights). University of Pune Press.
Sholikah, B. (2020). Mahfud MD. Republika.Co.Id. https://republika.co.id/berita/qgo45l428/mahfud-md-bela-negara-bukan-hanya-hak-tapi-kewajiban
Soepandji, K. W., & Farid, M. (2018). Konsep bela negara dalam perspektif ketahanan nasional. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(3), 436–456.
Subagyo, A. (2019). Rencana Aksi Nasional Bela Negara: Perspektif Pemerintah Daerah. Jurnal Academia Praja, 2(1), 1–16.
Supandji, B. S. (2012). Bangga Indonesia: Menjadi Komponen Cadangan Tanah Air. Grasindo.
Umra, S. I. (2019). Penerapan Konsep Bela Negara , Nasionalisme Atau Militerisasi Warga Negara. Lex Renaisance, 4(1), 164–178.
Yasin, J. (2009). Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia. In Syiar Hukum (Vol. 11, Issue 2). https://media.neliti.com/media/publications/25229-ID-hak-azasi-manusia-dan-hak-serta-kewajiban-warga-negara-dalam-hukum-positif-indon.pdf.
DOI: https://doi.org/10.31315/jpbn.v1i1.4382
DOI (PDF): https://doi.org/10.31315/jpbn.v1i1.4382.g3246
Refbacks
- There are currently no refbacks.