Pancasila Menurut Perspektif Generasi Muda
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan generasi muda tentang Pancasila pada era milenial. Selama ini penghayatan Pancasila di kalangan generasi muda dianggap mulai hilang. Penyebab hilangnya penghayatan Pancasila di kalangan generasi muda karena beberapa faktor baik dari dalam diri generasi muda maupun faktor lingkungan. Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila secara umum dipahami sebagai kumpulan gagasan, ide-ide dasar keyakinan dan kepercayaan dalam rumusan dari segi kehidupan, berbangsa dan bernegara. Metode penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif. Data dari penelitian ini diperoleh dari Jurnal ilmiah, berita, dan wawancara terhadap generasi muda melalui melalui whatsapp (wa) atau daring. Analisis data yang digunakan menggunakan analisis tekstual dan induksi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa generasi muda memahami Pancasila bukan hanya sekedar dasar Negara melainkan dengan adanya Pancasila adalah sebagai pemersatu bangsa dari Sabang sampai Merauke. Namun, Pancasila belum sepenuhnya bisa dihayati dan diamalkan oleh masyarakat dan penyelenggara negara karena masih terjadi berbagai macam persoalan kebangsaan yang bertentangan dengan Pancasila.
Full Text:
PDFReferences
CNN Indonesia.(03 Desember 2020). “Pancasila sebagai ideologi dasar Negara yang merupakan rumusan dan kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.” Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasi onal/20201202162341-31 577170/mengenal-Pancasila-fungsi- nilai-dan-arti-lambang
Rahmat Wijayanto J. & Marzuki.(2018). Keselamatan Suatu Bangsa dan Negara dengan Upaya Bela Negara: 186. http://journal2.um.ac.id/index.php/j ppk. Vol. 3, No. 2, Desember 2018
Pasal 36A Undang Undang Dasar 1945 menyebutkan “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Budiyono.(2017). Memperkokoh ideologi Negara Pancasila melalui bela Negara. Citizenship Journal Pancasila Education and Citizenship. 5(1) 55-63.
Ambiro Puji Asmaroini.(2017). Menjaga
Eksistensi Pancasila dan penerapanya Bagi Masyarakat di Era Globalisasi. Journal Pancasila and Citizenship. Vol. 1, No. 2, Januari 2017
Made Hendra Wijaya.(2015). “Pengertian Negara Hukum Pada Umumnya Memiliki Prinsip Yang Mendasar”. JURNAL ADVOKASI. Karakteristik Konsep Negara Hukum Pancasila. Vol. 5, No. 2 September 2015
Yudistira.(2016). “Aktualisasi & Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menumbuhkan Kembangkan Karakter Bangsa. In Seminar Nasional Hukum. Vol. 2, pp. 421-436
Satrijo Budiwibowo.(2016). “Revitalisasi Pancasila dan Bela Negara Dalam Menghadapi Tantangan Global Melalui Pembelajaran Berbasis Multikultural”. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 4, No. 2, April 2016
Darmawan.(2018) “Revitalisasi Pancasila Sebagai Pedoman Hidup Bermasyarakat di Era Globalisasi. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Maderena, Oktarini.(2020). PEMUDA “Potensi, Masalah, Peran dan Harapan Untuk Bangsa” Diakses 08 Desember 2020. Diakses dari https://kesrasetda.bulelengkab.go.id/artikel/pemuda-potensi-masalah-peran-dan-harapan-untuk-bangsa-25
Roberto Salu.(2019). “Pancasila dan Tantangan Masa Kini”. Elementary Jornal. Vol. 2, No. 1, Juni 2019
Alim, Muhammad, Aziiz Al.(2011). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila untuk Menumbuhkan Nasionalisme Bangsa. Yogyakarta: STMIK “AMIKOM” Yogyakarta
Ambiro Puji Asmaroini.(2016). “ Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Bagi Siswa di Era Globalisasi ”. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 4, No. 2, April 2016
Ginting, H.(2017). Peranan Pancasila Dalam Menumbuhkan Karakter Bangsa Pada
BBC Indonesia.(05 September 2019). “ Ada tiga pasal mengenai tindak pidana dan denda bagi koruptor yang bobok hukumannya lebih ringan ketimbang pasal-pasal yang ada dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan “. Diakses dari https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49589230
Inggar Saputra.(2017). “Tak ada manusia yang dapat hidup sendiri sehingga dibutuhkan kerjasama yang terwujud dalam persatuan Indonesia”. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol. 2, No. 2, Juli 2017.
DOI: https://doi.org/10.31315/jpbn.v1i1.4413
DOI (PDF): https://doi.org/10.31315/jpbn.v1i1.4413.g3274
Refbacks
- There are currently no refbacks.