Pancasila Dasar Negara Bukan Pilar (Komunitas Pancasila Dasar NKRI Bukan Pilar)

KRAP Eri Ratmanto

Abstract


Kondisi masyarakat sekarang ini mengalami kebimbangan karena terdapat kelompok masyarakat yang memberikan pernyataan bahwa Pancasila adalah bagian dari 4 pilar. Menurut UUD 1945, dikatakan bahwa Pancasila adalah dasar Negara. Persoalan yang terjadi terjadi perubahan makna dan pemahaman Pancasila menjadi 4 pilar kenegaraan. Tulisan ini akan menganalisis perubahan dan perbedaan pemahaman tentang Pancasila di masyarakat. Untuk mengembalikan pengertian yang mendasar bahwa Pancasila dasar Negara Republik Indonesia, maka diperlukan berbagai macam gerakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, interpretasi, observasi, dan wawancara. Hasil ditemukan dalam kajian ini menunjukkan terjadi perbedaan pemahaman di masyarakat tentang memahami Pancasila sebagai pilar atau dasar Negara. Perbedaan ini terjadi karena ada sosialisasi yang dilakukan yang menyesatkan masyarakat dengan menyebut Pancasila sebagai bagian dari salah satu pilar kenegaraan.


Full Text:

PDF

References


- Hastangka, Armawi, Kaelan. 2018. Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Frasa Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Mimbar Hukum, Vol.30 Nomor 2 Juni 2018. Hal.230-245.

- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013.

- Wawancara responden dari Suku Kodi, Sumba Barat, NTT, 7 Februari 2021 pkl.14:00.

- Wawancara dengan responden dari Salatiga, aktivis Rema, 2 Februari 2021 pkl.14:00.

- Wawancara dengan N.N.Mahendrajaya, 7 Februari 2021, pkl.14.50).

- Wawancara dengan salah satu Datuk dari Pagaruyuang, Sumatera Barat. 7 Februari 2021.

- Wawancara dengan Pak Dukuh Santan, Pajangan, Bantul,DIY di Bantul,7 Februari 2021

- Wawancara dan diskusi dengan salah satu mahasiswa S2 Hukum UII, asal Papua, rentang waktu tahun 2020.

- Wawancara dengan Tokoh Veteran pembela martabat bangsa dari NTT, Rentang waktu 2020.




DOI: https://doi.org/10.31315/jpbn.v1i1.4457

DOI (PDF): https://doi.org/10.31315/jpbn.v1i1.4457.g3276

Refbacks

  • There are currently no refbacks.