Penggunaan Teknologi Drone untuk Meningkatkan Safety dan Analisa pada Kegiatan Peledakan
Abstract
Kegiatan peledakan merupakan salah satu kegiatan dengan resiko tertinggi pada kegiatan penambangan. Juru ledak
dan personel peledakan menghadapi bahaya seperti longsornya dinding tambang, paparan gas beracun, permukaan
yang tidak stabil setiap hari ketika peledakan dilakukan. Selain itu untuk memastikan kegiatan peledakan telah berjalan
dengan aman, juru ledak masih perlu memasuki area peledakan untuk memastikan seluruh lubang ledak telah meledak
dengan aman.
Adanya kemajuan teknologi, penggunaan drone di area penambangan sudah banyak digunakan. Teknologi drone
sudah biasa digunakan untuk pemetaan, pemantauan stabilitas lereng. Tulisan ini akan memaparkan mengenai
pemanfaatan drone untuk kegiatan peledakan di suatu tambang di Kalimantan Timur
Penggunaan drone tidak hanya meningkatkan safety atau keamanan pada kegiatan, namun juga meningkatkan efisiensi
operasional dan analisa teknikal. Waktu yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan pasca peledakan bisa
dikurangi karena drone dapat secara langsung mengarah pada lokasi peledakan. Analisa teknis peledakan juga bisa
dilakukan secara komprehensif seperti dokumentasi sebelum dan setelah peledakan dengan penampakan yang luas
dan menyeluruh serta dapat digunakan untuk analisa batu terbang dan fragmentasi.
Penggunaan drone pada kegiatan peledakan masih memerlukan pengembangan-pengembangan. Faktor kondisi cuaca
sangat mempengaruhi karena saat ini drone tidak mampu terbang pada kondisi hujan. Untuk kegiatan peledakan yang
lebih dari satu lokasi, operator drone perlu mencari lokasi yang paling tepat untuk posisi drone, atau bahkan
menggunakan lebih dari satu drone. Secara keseluruhan penggunaan drone memberikan keuntungan pada aspek
keselamatan maupun produktifitas operasional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mainiero, R.J., Harris, M. L., and Rowland
III, J. 2007. Dangers of Toxic Fumes from Blasting.
Proceedings of the 33rd Annual Conference
on Explosives and Blasting Technique. 1. 1-6.
Ministry of Transportation. 2020. Attachment to
the Regulation of the Indonesian Minister of
Ministry of Transportation. 2021. Regulation
other Indonesian Minister of Transportation Number
PM 63/2021 concerning Civil Aviation Safety
Regulations Section 107 for Small Unmanned
Aircraft Systems. Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.31315/jtp.v9i1.10532
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Santika Adi Pradhana, Singgih Saptono, Shenny Linggasari, Stefanus Jagad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
INDEXING SERVICES
Alamat: Jl. Pajajaran Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta 55283
Telp./ Fax. (0274) 486702, Email:jurnaljtp@gmail.com